Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Halilla Rama Purnama, menyebutkan optimis bakal memenangkan sidang praperadilan dikerjakan La Nyalla Mahmud Mattalitti. " Kita optimis apa yang dikerjakan termohon itu telah sesuai sama prosedur. Lantaran, seperti yang disebutkan saksi pakar, untuk mengambil keputusan tersangka mesti dilandasi dua alat bukti, serta itu telah kita punyai semuanya. Bahkan juga sebagai alat bukti kita ada tiga, " kata Halilla selesai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/4). Halilla mengilustrasikan satu perkara. Saat ada masalah pencurian kamera, pelakunya dimisalkan kian lebih dua orang. Lalu, pelaku itu melakukan sistem hukum serta menjalaninya sebagai terpidana. Saat disidik, penyidik temukan bukti baru, pelakunya kian lebih dua orang serta ada pelaku lain. " Apakah masalah itu dapat selalu jalan mengambil keputusan seseorang tersangka walau pelaku lain itu belum di check?, "
bertanya Halilla. Saksi pakar, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Kampus Gadjah Mada Prof. Dr. Eddy Oemar Hiariej, mempersilakan buat memprosesnya. " Silahkan dilanjutkan, karenanya adalah sebagai bukti pengembangan perkara yang terlebih dulu, " jawab Eddy. Masalah tuntutan praperadilankan yang dikerjakan La Nyalla Mahmud Mattalitti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bermula dari penetapan dia sebagai tersangka korupsi. Menurut Kejati Jawa timur, Ketua Umum PSSI itu disangka korupsi dana hibah, dengan beli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jawa timur seharga Rp 5, 3 miliar. Lalu saham itu di jual kembali dengan memperoleh keuntungan Rp 1, 1 miliar. Hingga kerugian negara meraih Rp 6, 4 miliar.
bertanya Halilla. Saksi pakar, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Kampus Gadjah Mada Prof. Dr. Eddy Oemar Hiariej, mempersilakan buat memprosesnya. " Silahkan dilanjutkan, karenanya adalah sebagai bukti pengembangan perkara yang terlebih dulu, " jawab Eddy. Masalah tuntutan praperadilankan yang dikerjakan La Nyalla Mahmud Mattalitti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bermula dari penetapan dia sebagai tersangka korupsi. Menurut Kejati Jawa timur, Ketua Umum PSSI itu disangka korupsi dana hibah, dengan beli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jawa timur seharga Rp 5, 3 miliar. Lalu saham itu di jual kembali dengan memperoleh keuntungan Rp 1, 1 miliar. Hingga kerugian negara meraih Rp 6, 4 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar