Kepala Tubuh Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Brigjen Polisi Agus Budiman Manalu menyampaikan, dua perwira deretan Kodam VII/Wirabuana berbarengan lima warga sipil yang digerebek dalam operasi pada Rabu (6/4) awal hari, dikira tak mengadakan pesta narkoba. Sebab menurutnya, hingga sekarang ini cairan dimaksud Blue Saphire disangka mengandung metilon tak terdaftar dalam Undang-Undang nomer 35/2009 mengenai narkotika. " Sesungguhnya itu bukanlah pesta narkoba. Bila itu pesta narkoba, harusnya ada narkobanya, " kata Agus pada wartawan di kantornya, di Makassar, Kamis (7/4). Tanda bukti diserahkan Polisi Militer (POM) Kodam VII/Wirabuana ke BNNP Sulsel, kata Agus, hnya cairan blue saphire. dari hasil kontrol awal Laboratorium Kriminil (Labkrim) berbarengan POM Dam, zat itu yaitu type New Psychoactive Substances (NPS) mengandung metilon, yg tidak terdaftar didalam UU Nomer 35 th. 2009 mengenai narkotika. Gagasannya cairan itu di kirim ke BNN pusat Jakarta besok, buat kontrol selanjutnya. Itu buat meyakinkan kandungan cairan itu. " Bila dapat dibuktikan cuma metilon serta tetaplah masalah ini bakal diolah, paling orangnya cuma direhabilitasi. Seperti kasusnya Raffi Ahmad, " tutur Agus. Lima warga sipil turut diciduk dalam penggerebekan itu, mengakui tidak paham mengenai cairan blue saphire. Pernyataan ini disibak ke lima warga sipil, semasing Haji Nasri (47), Uci (30), Fitry (27), Bimang (38), serta Aswar (34) dihadapan penyidik Tubuh Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. " Pengakuannya mereka tidak paham menahu. Mereka cuma datang, disiapkan minum, tidak paham bila umpamanya ada kombinasi atau dituangkan apa, " lanjut Agus. Menurut Agus, BNNP Sulsel tak mendatangi Tempat Peristiwa Perkara (TKP). Mereka hanya diserahkan cairan itu dari polisi militer. Agus menyampaikan, warga sipil itu cuma tahu minuman itu yaitu martel atau wiski.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar