Tim klarifikasi internal Kejaksaan Agung (Kejagung) bentukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) mengecek Wakajati DKI Jakarta, M Rum berkaitan operasi tangkap tangan (OTT) masalah sangkaan suap PT Brantas Abipraya (AB) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). " Hari ini juga masihlah berlanjut aksi kontrol diantaranya mengecek Wakajati DKI MR, Ini telah datang, " kata Jamwas R Widyopramono di Kejagung, Jakarta, Rabu (6/4). Berbarengan dengan M Rum, tim klarifikasi yang diketuai oleh Sesjamwas Jasman Panjaitan juga turut mengecek Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Fadil Jumhana serta Kasubdit pada Jampidsus, Yulianto. " Serta Kepala TU Jampidsus nama inisial AD, ditambah lagi kontrol yang berkaitan dengan tim penyelidik Kejati DKI itu terdapat banyak kita panggil serta hari ini telah jalan juga, " tutur dia. Walau demikian, Widyo tidak ingin merinci materi dari kontrol itu dengan dalil kontrol masihlah berjalan.
Widyo berjanji bila semuanya hasil kontrol usai serta telah diambil kesimpulan, pihaknya bakal membuka dengan cara gamblang. " Untuk substansi dari kontrol itu, untuk sesaat gw belum dapat berikan lantaran harus mesti disinkronkan dengan hasil kontrol yang lain. Tunggulah waktunya pada hasil akhir kelak kita memperoleh satu rangkuman, itu duit bakal kita publisir seperti ini, " pungkas Widyo. Dalam masalah sangkaan suap yang dibongkar KPK ini, disangka kuat duit suap bakal diberikan PT Brantas Abipraya untuk mengamankan masalah sangkaan korupsi yang tengah dilidik Kejati DKI Jakarta. Bahkan juga, dari info yang berkembang, duit yang diambil alih KPK bukan sekedar Rp 1, 9 miliar. Kuat sangkaan, duit Rp 1, 9 miliar itu adalah sisi dari keseluruhan keinginan Kejati DKI yaitu Rp 5 miliar dengan catatan masalah sangkaan korupsi yang melibatkan PT Brantas Abipraya tak dilanjutkan.
Apa lagi, KPK telah mengendus ada sangkaan keterlibatan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang serta Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam pusaran korupsi itu. Instansi antirasuah mengira ada deal-dealan pada PT Brantas serta pihak Kejati DKI Jakarta untuk hentikan satu masalah sangkaan korupsi. " Disangka ada janji pada ke-2 iris pihak, maka dari itu ini bakal didalami melalui beberapa kontrol, " kata Yuyuk waktu di konfirmasi. Sebelumnya mengecek Wakajati serta pihak Kejagung yang lain, tim klarifikasi Jamwas juga telah mengecek lebih dahulu Sudung serta Tomo, Selasa (5/6) tempo hari. Kontrol dikerjakan untuk tahu lebih jauh peran keduanya dalam masalah suap itu.
Di ketahui, KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga pihak swasta yaitu Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularmo (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (SWA) serta penghubung suap bernama Marudud. Ketiganya di tangkap waktu bakal menyerahkan duit suap dari PT Brantas Abipraya sebesar USD 148 ribu pada Marudud sebagai penghubung di satu hotel di Jakarta, Kamis (31/4). Atas tindakannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Widyo berjanji bila semuanya hasil kontrol usai serta telah diambil kesimpulan, pihaknya bakal membuka dengan cara gamblang. " Untuk substansi dari kontrol itu, untuk sesaat gw belum dapat berikan lantaran harus mesti disinkronkan dengan hasil kontrol yang lain. Tunggulah waktunya pada hasil akhir kelak kita memperoleh satu rangkuman, itu duit bakal kita publisir seperti ini, " pungkas Widyo. Dalam masalah sangkaan suap yang dibongkar KPK ini, disangka kuat duit suap bakal diberikan PT Brantas Abipraya untuk mengamankan masalah sangkaan korupsi yang tengah dilidik Kejati DKI Jakarta. Bahkan juga, dari info yang berkembang, duit yang diambil alih KPK bukan sekedar Rp 1, 9 miliar. Kuat sangkaan, duit Rp 1, 9 miliar itu adalah sisi dari keseluruhan keinginan Kejati DKI yaitu Rp 5 miliar dengan catatan masalah sangkaan korupsi yang melibatkan PT Brantas Abipraya tak dilanjutkan.
Apa lagi, KPK telah mengendus ada sangkaan keterlibatan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang serta Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam pusaran korupsi itu. Instansi antirasuah mengira ada deal-dealan pada PT Brantas serta pihak Kejati DKI Jakarta untuk hentikan satu masalah sangkaan korupsi. " Disangka ada janji pada ke-2 iris pihak, maka dari itu ini bakal didalami melalui beberapa kontrol, " kata Yuyuk waktu di konfirmasi. Sebelumnya mengecek Wakajati serta pihak Kejagung yang lain, tim klarifikasi Jamwas juga telah mengecek lebih dahulu Sudung serta Tomo, Selasa (5/6) tempo hari. Kontrol dikerjakan untuk tahu lebih jauh peran keduanya dalam masalah suap itu.
Di ketahui, KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga pihak swasta yaitu Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularmo (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (SWA) serta penghubung suap bernama Marudud. Ketiganya di tangkap waktu bakal menyerahkan duit suap dari PT Brantas Abipraya sebesar USD 148 ribu pada Marudud sebagai penghubung di satu hotel di Jakarta, Kamis (31/4). Atas tindakannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.